PENTINGNYA DIGITALISASI DOKUMEN

Dalam mengelola dokumen serta ARSIP penting negara, pemerintah telah mengatur regulasi dasar pada UU No. 11 tahun 2008UU No. 8 tahun 1997P.P No. 88 tahun 1999 tertera pula dalam regulasi internasional ISO 9001 : 15489 dan ada pula aturan mengenai masa penyimpanan data pada UU No. 8 tahun 1999 Pasal 11:

“Dokumen perusahaan WAJIB disimpan selama 10 TAHUN terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan”

Sedangkan pengelolaan dokumen secara fisik yang selama ini perusahaan lakukan banyak menemui kendala.

MASALAH DALAM MENGELOLA DOKUMEN SECARA FISIK:

  • Dokumen Mudah Rusak, hilang, dipalsukan, distribusi dan akses yang lambat
  • Membutuhkan tempat penyimpanan atau Storage yang besar serta Berpotensi Penumpukan Dokumen
  • Terkendala oleh JRA (Jadwal Retensi Arsip) yang belum tentu disetujui pemilik arsip
  • Biaya Sangat Besar untuk pengelolaan.
  • Memakan Waktu pada saat proses retensi atau pemusnahan
  • Terkondisi dengan tempat penyimpanan yang kotor, berdebu, membuat pekerja segan mencari, beresiko (Kebakaran, Kebanjiran, dan Human Error)

PROSES DIGITALISASI DOKUMEN YANG KAMI LAKUKAN

TECHNOLOGI SCANNER YANG DI GUNAKAN TEAM MASTERDMS

SETELAH DI DIGITALISASI DOKUMEN DAPAT DI AKSES DI APLIKASI MASTERDMS